Newbie Belajar Akuntansi


Thursday, October 20, 2016

Cara menghitung harta bersih dan tebusan tax amnesty

Harta bersih tax amnesty - Salah satu isu hangat di akhir tahun ini adalah Tax Amnesty, program gagasan peperintahan Joko Widodo ini cukup banyak direspon oleh masyarakat. Program ini dipandang akan memberi dorongan signifikan bagi pembangunan infrastruktur yang sedang digenjot oleh pemerintah. Dalam kesempatan ini akan kami sedikit sharing tentang tax amnesty, kali ini pembahasan akan fokus pada cara menghitung harta bersih dan uang tebusan dalam program tax amnesty ini. Untuk gambaran umum sendiri sudah banyak bertebaran info di internet, mungkin akan kami bahas juga informasi umum tax amnesty di kesempatan berikutnya.


Cara menghitung harta bersih dan uang tebusan tax amnesty

Harta bersih dalam program tax amnesty adalah dasar untuk menghitung uang tebusan sesuai tarif yang berlaku. Pada intinya harta bersih tax amnesty dihitung dengan rumus:

Harta diungkap – Utang terkait perolehan harta

Harta diungkap → adalah harta tambahan yang belum terlapor di SPT PPh terakhir
Utang terkait → adalah utang yang timbul sehubungan dengan perolehan harta tambahan

Harta tambahan yang diungkap dilaporkan dengan ketentuan:
  • Jika berupa KAS maka dilaporkan sesuai nilai nominal
  • Jika NON-KAS maka dilaporkan sesuai nilai wajar menurut perhitungan wajib pajak sendiri
  • Jika dalam mata uang asing maka harus dirupiahkan dengan kurs menteri keuangan pada akhir tahun pajak terakhir
Utang terkait yang dapat dijadikan sebagai pengurang harta tambahan adalah sebesar:
  • Maksimal 75% dari nilai harta tambahan untuk WP BADAN
  • Maksimal 50% dari nilai harta tambahan untuk WP PRIBADI

Contoh cara menghitung harta bersih tax amnesty

PT ASSU melaporkan harta tambahannya berupa Tanah dengan nilai Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar), utang yang timbul terkait perolehan tanah tersebut adalah Rp18.000.000.000,-. PT ASSU mengikuti program tax amnesty pada 26 September 2016 (tarif 2%). Maka nilai harta bersihnya adalah:

Harta tambahan diungkap: Rp20.000.000.000,-

Kewajiban/utang terkait: Rp18.000.000.000,-

Rumus: Harta tambahan – Utang terkait

Perhitungan: Rp20.000.000.000 – Rp15.000.000.000 = Rp5.000.000.000,-

Kenapa pengurangnya 15milyar bukannya 18milyar seperti disoal? Karena 18milyar adalah 90% dari Rp20milyar, sehingga melampaui dari batas maksimal utang yang bisa dikurangkan yaitu 75% atau sebesar 15milyar.

Cara menghitung uang tebusan tax amnesty

Setelah nilai harta bersih didapat maka kita tinggal kalikan dengan tarif sesuai kondisi dan waktu harta tersebut diungkap.

Jika disoal PT ASSU mengikuti tax amnesty di tanggal 26 September 2016, berarti masih masuk di tarif pertama yaitu 2%. Maka uang tebusan tax amnesty untuk PT ASSU adalah:

2% x Rp5.000.000.000,- = Rp100.000.000,-

Namun jika PT ASSU memiliki omzet Rp4.800.000.000,- atau kebawah, maka tarif yang berlaku adalah:

0,5% jika harta diungkap s/d Rp10.000.000.000,-
   2% jika harta diungkap lebih dari Rp10.000.000.000,-

Tarif tersebut berlaku selama masa tax amnesty (1 Juli 2016 s/d 31 Maret 2017)

Dalam contoh diatas harta yang diungkap adalah lebih dari Rp10milyar, maka hasil perhitungannya akan sama, karena sama-sama 2%.

Dengan contoh diatas tetapi tax amnesty dilakukan pada bulan Oktober maka hasil perhitungan tebusan tax amnesty sebagai berikut:

Jika perusahaan beromzet lebih dari Rp4,8milyar:
3% x Rp5.000.000.000 = Rp150juta

Jika perusahaan beromzet Rp4,8milyar kebawah:
2% x Rp5.000.000.000 = Rp100juta (kenapa 2%, karena harta yang diungkap lebih dari Rp10milyar.

Cara menghitung harta bersih dan tebusan tax amnesty Rating: 4.5 Diposkan Oleh: noobakuntan

0 comments:

Post a Comment