Newbie Belajar Akuntansi


Thursday, October 20, 2016

Jurnal Akuntansi Aset Tax Amnesti

Jurnal akuntansi aset tambahan tax amnesti – Dengan adanya program tax amnesty yang sedang digebut oleh pemerintah, maka perusahaan-perusahaan yang berniat mengungkap aset-aset yang sebelumnya tersembunyi memiliki kesempatan yang bagus. Keuntungan yang banyak menarik minat para pengusaha dan perusahaan tentu antara lain:
  • Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
  • Dibebaskan sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
  • Tidak dilakukan pemeriksaan dan penyidikan asal muasal aset
  • Penghentian proses pemeriksaan & penyidikan
  • Data-data tax amnesty tidak bisa digunakan sebagai dasar penyidikan pidana apapun
  • Bebas pajak balik nama.


Hanya dengan membayar uang tebusan sesuai persyaratan undang-undang (UU No.11 tahun 2016) perusahaan bisa menambah nilai asetnya secara korporate. Namun salah satu hal yang cukup perlu mendapat perhatian adalah bagaimana jurnal akuntansi atas aset yang diungkap lewat tax amnesty tersebut. Dari informasi yang didapat, terutama mengacu pada PSAK 70, maka ilustrasi jurnal umum atas aset tax amnesty adalah sebagai berikut:

Contoh penjurnalan aset tax amnesty

Pada 30 September 2016 PT Blekok mengikuti program tax amnesty, perusahaan tersebut mengungkap sebidang tanah senilai Rp30.000.000.000. Untuk memperoleh aset tersebut timbul pula utang sebesar Rp10.000.000.000. Bagaimana jurnal atas aset tax amnesty tersebut?

Nilai bersih aset:

Aset tambahan – Utang terkait

Rp30.000.000.000 – Rp10.000.000.000 = Rp20.000.000.000,-

Uang tebusan yang harus dibayar: 2% x Rp20.000.000.000 = Rp400.000.000,-

Jurnal akuntansinya:

Aset Tanah (Tax amnesty) [D] Rp30.000.000.000
Utang [K] Rp10.000.000.000
Tambahan modal disetor * [K] Rp20.000.000.000

Beban pajak (tebusan TA) ** [D] Rp400.000.000
Kas/Bank [K] Rp400.000.000

*)
Tambahan modal disetor dimaksud diatas bukanlah kemudian serta merta ditambahkan ke pos Modal Saham (Capital Stock). Tambahan Modal Disetor merupakan akun tersendiri, bukan Modal Saham, juga bukan Saldo Laba (RE). Sesuai penjelasan di PSAK 70 par.12. “Entitas mengakui selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba”.

**)
Sedangkan uang tebusan dicatat dalam laba rugi periode saat TA dilaksanakan. PSAK 70 par.13 “Entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam laba rugi pada periode surat keteangan disampaikan”. Beban pajak ini dikoreksi fiskal di perhitungan Pph Badan tahun bersangkutan.

Itulah kira-kira bagaimana menjurnal atas aset tambahan yang diungkap di tax amnesty, jurnal ini masih merupakan asumsi dan opini pribadi, masih perlu banyak pengkajian atas jurnal-jurnal tax amnesty tersebut.

Jurnal Akuntansi Aset Tax Amnesti Rating: 4.5 Diposkan Oleh: noobakuntan

12 comments:

  1. Terima kasih atas postingannya, mau konfirm Pak, sesuai UU Tax Amnesty bahwa tambahan harta tersebut di jurnal ke Laba ditahan, bukan ke Modal.
    Merujuk BAB XIII Pasal 45 Ayat (1) PMK 118/2016.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tengkyu pak atas masukannya.

      Di PMK 118/2016 disebutkan memang sebagai "tambahan atas saldo laba ditahan", namun saya masih abu-abu apakah "tambahan atas saldo laba ditahan" tersebut sebuah pos tersendiri terpisah dengan saldo RE/saldo laba/laba ditahan, ataukah langsung ditambahkan ke pos RE.

      Bingung juga kalu PMK dan PSAK berbeda :) :). Saya pribadi masih condong ke PSAK karena lebih tegas, toh sama2 di Ekuitas.

      Delete
  2. Pelu disusut tidak? kalau misalnya asetnya selain tanah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut Psak70, iya. Misal bangunan ya di perlakukan seperti aset bangunan di Psak 16.
      Beban penyusutan aset TA nanti akan di koreksi fiskal karena pajak tidak menyusutkan aset TA.

      Delete
  3. pencatatan aset dalam laporan keuangan diakui ditahun 2015 atau 2016?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika ikut periode 1 atau 2 maka di catat di tahun 2016, jika ikut TA di periode 3 maka di catat di 2017.

      Delete
    2. saya setuju agar sesuai dengan SPT, tapi auditor/KAP kami masukan dilaporan audit periode 2015, apakah boleh?

      Delete
    3. Boleh, pake psak 25 acuannya.

      Delete
  4. Untuk pengakuan aset yang ditebus di tahun 2016,
    Dicatat pada R/E tahun berjalan atau R/E ditahan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai psak70, nama akunnya "Tambahan modal disetor".
      Bukan RE bukan Modal Saham

      Delete
  5. disusutkannya pada periode tahun berikutnya/2016 betul tidak ? ditahun 2015 pada saat pengakuan tidak disusutkan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika diakui 2015 berarti pakai metode restate, psak 25, disusutkan.

      Delete