Penyisihan dan Penghapusan Piutang - Dalam bisnis, menjual barang dan jasa secara kredit adalah hal yang biasa, dengan penjualan kredit tersebut berarti sebagai penjual akan mencatatkan Piutang. Tetapi ada kalanya piutang-piutang tersebut tidak dapat tertagih, bisa karena banyak alasan. Untuk itu manajemen biasanya akan membuat langkah antisipasi, salah satunya dengan membentuk Cadangan Kerugian Piutang atau Penyisihan Piutang Tak Tertagih atau Cadangan Piutang Tak Tertagih (banyak istilah untuk menyebutnya).
Ada dua metode dalam melakukan pengakuan Piutang tak tertagih, yaitu Metode Penghapusan (write-off) dan Metode Penyisihan (Pencadangan) - Bad debt allowance.
Metode ini langsung menghapus piutang yang dinilai tidak dapat tertagih lagi, yaitu dengan langsung membebankan piutang yang dihapus dan mengkreditkan Piutang tersebut.
Contoh:
Manajemen Perusahaan menghapus Piutang Usahanya sebesar 1.000.000 karena sudah benar-benar tidak dapat tertagih lagi. Maka jurnalnya adalah:
Beban penghapusan piutang | [D] 1.000.000 |
Piutang | [K] 1.000.000 |
Untuk melakukan ini Perusahaan harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang Pajak Penghasilan (UU No.36 tahun 2008)
Metode penghapusan langsung piutang tak tertagih dalam Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di antaranya adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
Metode penghapusan langsung piutang tak tertagih dalam Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di antaranya adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
- Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
- Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh.
Sebagai ketentuan pelaksanaan dari Pasal 6 Ayat (1) huruf h ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010.
Metode Cadangan Piutang (Bad debt allowance)
Metode ini dilakukan dengan cara membentuk cadangan atas piutang yang diperkirakan tidak akan tertagih. Berbeda dengan metode penghapusan piutang langsung, metode ini tidak langsung "membuang" piutang yang diperkirakan tidak tertagih tersebut. Dengan metode ini maka di laporan keuangan akan muncul saldo Cadangan Kerugian Piutang, biasanya disajikan dengan angka minus di bawah Piutang Usaha, atau bisa juga disajikan secara net-off dengan Piutang Usaha.
Contoh:
Manajemen mencadangkan Piutang Usaha sebesar 1.000.000 atas Piutang Usaha yang kemungkinan besar tidak dapat tertagih lagi.
Metode Cadangan Piutang (Bad debt allowance)
Metode ini dilakukan dengan cara membentuk cadangan atas piutang yang diperkirakan tidak akan tertagih. Berbeda dengan metode penghapusan piutang langsung, metode ini tidak langsung "membuang" piutang yang diperkirakan tidak tertagih tersebut. Dengan metode ini maka di laporan keuangan akan muncul saldo Cadangan Kerugian Piutang, biasanya disajikan dengan angka minus di bawah Piutang Usaha, atau bisa juga disajikan secara net-off dengan Piutang Usaha.
Contoh:
Manajemen mencadangkan Piutang Usaha sebesar 1.000.000 atas Piutang Usaha yang kemungkinan besar tidak dapat tertagih lagi.
Beban cadangan piutang tak tertagih | [D] 1.000.000 |
Cadangan piutang tak tertagih | [K] 1.000.000 |
Dalam menentukan besaran pencadangan piutang, manajemen memiliki beberapa cara antara lain:
- Persentase penjualan, dari pengalaman yang dimiliki perusahaan biasanya mereka memiliki persentase atas piutang usaha yang tidak tertagih.
- Analisa Umur, cara ini dilakukan dengan menganalisa umur dari masing-masing Piutang. Manajemen biasanya membuat batasan untuk umur piutang. Misal: Perusahaan akan mencadangkan Piutang yang berumur lebih dari 2 tahun.
Penghapusan Piutang yang di cadangkan, Misal dari yang dicadangkan sebesar 1.000.000, ada piutang sebesar 400.000 yang benar-benar tidak tertagih dan harus dihapus, jurnal yang dibuat:
Cadangan piutang tak tertagih | [D] 400.000 |
Piutang | [K] 400.000 |
Piutang Yang Dihapus Dibayar (Tertagih)
Bagaimana jika Piutang yang sudah terhapus ternyata dibayarkan oleh customer? Maka Piutang harus dimunculkan lagi terlebih dahulu baru kemudian dibuat jurnal pembayaran Piutangnya.
Contoh:
Dari 400.000 Piutang yang telah dihapuskan oleh Perusahaan ternyata dilunasi 200.000, jurnal yang muncul adalah sebagai berikut:
Piutang | [D] 200.000 |
Cadangan piutang tak tertagih | [K] 200.000 |
Kas / Bank | [D] 200.000 |
Piutang | [K] 200.000 |
thankyu2...
ReplyDelete