Belajar Membuat Rekonsiliasi Bank – Rekonsiliasi Bank, hal
ini pasti sudah makanan rutin bagi para kasir atau penanggung jawab kas. Apa
itu rekonsiliasi? Secara sederhana, Rekonsiliasi Bank adalah proses
membandingkan atau crosscheck antara catatan Kas Bank menurut buku Perusahaan
dan saldo menurut Bank, dalam hal ini Rekening Koran.
Buku Kas Bank Perusahaan adalah catatan atas mutasi saldo
Kas Bank yang dilakukan oleh perusahaan, entah itu dibuat secara manual atau
dengan sistem. Sedangkan Rekening Koran adalah record mutasi yang tercatat oleh
Bank.
Pada saat tutup buku, katakanlah akhir bulan, tentu saja
sangat mungkin terdapat perbedaan saldo antar pembukuan Perusahaan dan
pembukuan Bank. Atas hal inilah dilakukan Rekonsiliasi Bank.
Langsung saja kita memahami dengan ilustrasi kasus dengan
angka yang sederhana supaya lebih mudah diikuti.
Kasus:
Pada tanggal 28 Februari 2014, PT ABC melakukan tutup buku,
pada saat PT ABC menerima Rekening Koran dari Bank BRI, saldo akhir yang
tercatat oleh Bank BRI adalah sebesar 31.000.000.
Sementara pembukuan Perusahaan menunjukkan nilai 40.750.000.
Dalam hal ini, pertama-tama yang harus dilakukan adalah
memeriksa biaya-biaya yang biasanya dilakukan otomatis oleh Bank, misalnya Bea
meterai, Pajak, Pendapatan Jasa Giro, dsb. Dalam contoh kasu diatas ditemukan
biaya-biaya dan pendapatan yang auto-debet/kredit oleh Bank (tanpa konfirmasi
kepada Perusahaan):
- Bea Meterai: 150.000
- Pajak Bunga: 50.000
- Pendapatan Jasa Giro: 250.000
- Biaya Admin: 100.000
Untuk hal ini Perusahaan biasanya belum melakukan
penjurnalan, sehingga perlu melakukan jurnal.
Beban Bea Meterai | [D] 150.000 |
Beban Admin Bank | [D] 100.000 |
Kas Bank – BRI | [K] 250.000 |
Kas Bank – BRI | [D] 200.000 |
Beban Pajak | [D] 50.000 |
Pendapatan Jas Giro | [K] 250.000 |
Dengan jurnal-jurnal diatas maka Saldo Kas Bank menurut
Perusahaan menjadi 40.700.000 (40.750.000 - 250.000 + 200.000 = 40.700.000).
Masih ada selisih sebesar 9.700.000 dengan saldo Rekening Koran (40.700.000 - 31.000.000
= 9.700.000).
Ditahap ini dibuatlah Rekonsiliasi Bank. Penyebab utama atas
selisih ini biasanya adalah:
- Rekening masih dalam perjalanan / belum disetor: Cek/Giro yang atas pembayaran oleh customer yang sudah diterima perusahaan belum disetor atau belum di kliring pada saat tutup buku.
- Cek/Giro masih beredar: Pembayaran Cek/Giro kepada vendor/supplier yang belum dicairkan atau belum dikliring.
Dari contoh kasus diatas ditemukan bahwa ada beberapa
Rekening Dalam Perjalanan dan Cek Beredar sebagai berikut :
Rekening Dalam Perjalanan
2-678-AD 27/02/2014 700.000
2-699-VV 28/02/2014 6.500.000
2-988-GA 28/02/2014 12.000.000
2-990-GA 28/02/2014 5.500.000
TOTAL : 24.700.00
Cek Beredar
10400 28/02/2014 7.000.000
10414 28/02/2014 5.000.000
11000 28/02/2014 3.000.000
TOTAL : 15.000.000
Atas Rekening Dalam Perjalanan dan Cek Beredar tersebut
diatas apakah perlu dilakukan penjurnalan? Jawabnya adalah TIDAK. Karena hal
tersebut hanyalah perbedaan temporer, hanya perlu dibuatkan Lembar Kerja Rekonsiliasi Bank.
Terimakasih ilmunya :)
ReplyDeletetapi mungkin kalo sampai ada tanggal 31 februari aga kelebihan kaka :D
Ampun kak, udah diedit kok
Delete